Fatwa DSN-MUI tentang Produk Hukum Perbankan Syariah.

Oleh: Mas Imam
gedung di colombo sri lanka poto Hamzah Abdul

Fatwa DSN-MUI mempunyai peranan yg penting dalam upaya pengembangan produk hukum Perbankan Syariah.
Kedudukan Fatwa DSN-MUI menempati posisi yg strategis bagi kemajuan ekonomi dan lembaga keuangan syariah. Karena dlm pengembangan ekonomi dan perbankan syariah mengacu pada sistem hukum yang dibangun berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah yg keberadaannya berfungsi sebagai pedoman utama mayoritas umat Islam pada khususnya dan umat-umat lain pada umumnya.
Fatwa DSN-MUI yg berhubungan dengan pengembangan lembaga ekonomi dan perbankan syariah dikeluarkan atas pertimbangan Badan Pelaksana Harian (BPH) yg membidangi ilmu syariah dan ekonomi perbankan. Dgn adanya pertimbangan dari para ahli tsb, maka fatwa yg dikeluarkan DSN-MUI memiliki kewenangan dan kekuatan Ilmiah bagi kegiatan usaha ekonomi syariah. Karena itu agar fatwa ini memiliki kekuatan mengikat, sebelumnya perlu diadopsi dan disyahkan secara formal kedalam bentuk peraturan perundang-undangan.Namun agar peraturan perundang-undangan yg mengadopsi prinsip2 syariah dapat dijalankan dgn baik, maka DSN-MUI perlu membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Tujuan pembentukan DPS ialah menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek syariah yg ada dlm perbankan, meskipun secara teknis pengawasan perbankan syariah tetap menjadi kewenangan Bank Indonesia.(BI).
Hubungan Bank Indonesia dengan DSN-MUI
Untuk memperkuat kewenangan sebagai bank sentral yg mengurusi sistem keuangan syariah dlm negara RI, B I menjalin kerjasama dengan DSN-MUI yg memiliki otoritas dibidang hukum Syariah.
Bentuk kerjasama antara BI dengan DSN-MUI diwujudkan melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan thp perbankan syariah.
Dgn adanya kerjasama tsb, berarti keberadaan DSN-MUI menjadi sangat penting dlm pengembangan sistem ekonomi dan perbankan syariah di negeri ini.
Dinukil dari kitab Himpunan Fatwa KS DSN-MUI, hal.8-9
Sssttt, jangan lihat kanan kiri depan belakang atas bawah, hayya bina !!!
Subhanallah, ternyata pemerintah, tidak main main dengan Syariah, mereka ingin betul Syariah ini dijalankan dengan baik dan benar.
Mari kita dukung keinginan bangsa ini ini terbebas dari Riba...
namun tetep saja ada yg secara halus, kasar untuk menghalang halangi keinginan tersebut.
karena Riba itu sendiri..
sebab Riba itu adalah : Rayuan Iblis Berujung Azab.
makanya wajar kita sudah tahu ulama menfatwakan bahwa Bank Konvensional Ribawi, namun berat untuk meninggalkannya karena Rayuan Iblis tersebut untuk tetap menikmati layanan transaksi bank konvensional dengan kemudahan layanannya mudah, ramah karena sebagian besar dilayani perempuan yg cantik dan terbuka auratnya..
nah lho..yg masih di konvensional, .kena subhat ini...kla iya.., yukkk masih ada sisa umur...Ucapkan :
Astaghfirullah, Tobat, Ya Rabb...
Mari kita hijrah ke Bank Syariah....apapun kondisinya..
tujuannya untuk Menjalankan Islam secara kaffah..
kla ada yg benar dukung dan sebarkan kemasyarakat lainnya dan bila terlihat ada yg salah segera nasehati beritahu solusinya dan jangan ditinggalkan agar mereka bisa terus memperbaiki.,karena ingin mengamalkan Al Qur'an dan Sunnah yakni saling nasehat menasehati, Allahu Akbar..
Doakan ya Ikhwafillah...semoga ana istiqomah terus setiap pagi mengajak antum sekalian Untuk mendakwahkan kepada ummat

Advertisement

0 Response to "Fatwa DSN-MUI tentang Produk Hukum Perbankan Syariah."

Post a Comment