Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang Definisi Negara Kafir

 Oleh: Mas Imam.

Berikut adalah Fatwa Syaikh Bin Baz tentang definisi negeri kafir.

 ﻭﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﺃَﻓَﺤُﻜْﻢَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﺒْﻐُﻮﻥَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣُﻜْﻤًﺎ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳُﻮﻗِﻨُﻮﻥَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-
orang yang yakin ? (QS Al Maidah 50)
ﻭﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir”. (QS Al Maidah 44)
ﻭﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim” . (QS Al Maidah 45)
ﻭﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah,Maka mereka itu adalah orang-orang yang
fasik (melampaui batas)”. (QS Al Maidah 46)
ﻭﻛﻞ ﺩﻭﻟﺔ ﻻ ﺗﺤﻜﻢ ﺑﺸﺮﻉ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻻ ﺗﻨﺼﺎﻉ ﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻻ ﺗﺮﺿﺎﻩ ﻓﻬﻲ ﺩﻭﻟﺔ ﺟﺎﻫﻠﻴﺔ ﻛﺎﻓﺮﺓ، ﻇﺎﻟﻤﺔ ﻓﺎﺳﻘﺔ ﺑﻨﺺ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﺍﻟﻤﺤﻜﻤﺎﺕ، ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ
ﺃﻫﻞ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﻐﻀﻬﺎ ﻭﻣﻌﺎﺩﺍﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻣﻮﺩﺗﻬﺎ ﻭﻣﻮﺍﻻﺗﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ، ﻭﺗﺤﻜﻢ ﺷﺮﻳﻌﺘﻪ، ﻭﺗﺮﺿﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﻟﻬﺎ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻛﻤﺎ
ﻗﺎﻝ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ : ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃُﺳْﻮَﺓٌ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ ﻓِﻲ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣَﻌَﻪُ ﺇِﺫْ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟِﻘَﻮْﻣِﻬِﻢْ ﺇِﻧَّﺎ ﺑُﺮَﺁﺀُ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﺒُﺪُﻭﻥَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﻔَﺮْﻧَﺎ ﺑِﻜُﻢْ ﻭَﺑَﺪَﺍ ﺑَﻴْﻨَﻨَﺎ
ﻭَﺑَﻴْﻨَﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺪَﺍﻭَﺓُ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻀَﺎﺀُ ﺃَﺑَﺪًﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺣْﺪَﻩُ
“……DAN SETIAP NEGARA YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH, DAN TIDAK MENYERAHKAN URUSAN KEPADA
HUKUM ALLAH, MAKA NEGARA TERSEBUT ADALAH NEGARA JAHILIYAH, KAFIR, ZHALIM DAN FASIQ SESUAI DENGAN NASH
AYAT MUHKAMAT (TEGAS) INI, WAJIB BAGI ORANG ISLAM UNTUK MEMBENCINYA DAN MEMUSUHINYA KARENA ALLAH,
DAN HARAM BAGI KAUM MUSLIMIN MEMBERIKAN WALA’ (LOYALITAS, KECINTAAN, KETUNDUKAN DAN KEPATUHAN) DAN
MENYUKAINYA, SAMPAI NEGERI ITU BERIMAN KEPADA ALLAH YANG MAHA ESA, DAN BERHUKUM DENGAN SYARIAT-NYA
DAN RIDHO DENGAN ITU SEMUA UNTUK DITERAPKAN DI NEGERA ITU DAN MENJADI DASAR NEGARA ITU,
SEBAGAIMANA FIRMAN ALLAH TA’ALAA (ARTINYA) : “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim
dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya Kami berlepas diri
daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara Kami
dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” . (QS Al Mumtahanah
4)
Dinukil dari kitab tulisan beliau “Naqd Al Qoumiyyah Al Arobiyyah ‘Alaa Dhou’ Al Islam”
Lebih lengkapnya silahkan buka link ini :
http://www.binbaz.org.sa/mat/8191 (Website resmi tulisan2 Syaikh Bin Baz)
atau didownload di link ini http://hewar.khayma.com/showthread.php?t=74615
Sebagai tambahan, berikut saya nukilkan fatwa para ulama’ tentang definisi Darul Kufr :
– Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah berkata :
“Jumhur Ulama menyatakan : “Darul Islam yaitu negeri yang didiami kaum muslimin dan berlaku padanya hukum-
hukum Islam. Sedang jika tidak berlaku hukum-hukum Islam atasnya, maka ia bukan Darul Islam meskipun negeri tersebut
berdampingan dengan Darul Islam. Thaif sangat dekat dari Mekah, namun tidak serta merta menjadi Darul Islam hanya karena
Fathu Mekah” (Ahkam Ahli Dzimmah 2/728)
– Al Qodhy Abu Ya’la Al Hanbali menyatakan
“Setiap negeri di mana yang menguasai adalah hukum-hukum kafir maka ia Darul Kufr” (Al Mu’tamad Fi Ushuliddin hal 276)
– Imam Al Mardawi :
“Dar Harb adalah negeri yang didominasi oleh hukum kafir” (Al Inshof 4/121) dan persis dengan pernyataan ini terdapat
dalam kitab ‘Al Furu’ karya Ibnu Muflih 6/185
– Imam As Sarkhosi berkata : ”Dari Abu Yusuf dan Abu Muhammad rohimahumalloh :
“Jika mereka menampakkan hukum syirik di dalamnya maka negeri mereka adalah DARUL HARB. Sebab suatu daerah itu
dinisbahkan kepada kita (Islam) atau kepada mereka (Kafir) berdasar penilaian kekuatan dan dominasi. Maka setiap tempat
di mana hukum syirik yang mengaturnya, maka kekuatan di tempat tersebut adalah milik kaum musyrikin. Sehingga jadilah ia
Dar Harb. Dan setiap tempat di mana yg mengatur adalah hukum Islam maka kekuatan di sana adalah milik kaum
muslimin” (Al Mabsuuth 10/114)
http://www.binbaz.org.sa/mat/8191
ﻧﻘﺪ ﺍﻟﻘﻮﻣﻴﺔ ﺍﻟﻌﺮﺑﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺿﻮﺀ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﻮﺍﻗﻊ | ﺍﻟﻤﻮﻗﻊ ﺍﻟﺮﺳﻤﻲ ﻟﺴﻤﺎﺣﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ
www.binbaz.org.sa

Advertisement

0 Response to "Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang Definisi Negara Kafir"

Post a Comment